Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25

KORUPSI DI BAWAH 50 JUTA

Tidak Dihukum, Korupsi di Bawah Rp50 juta Cukup Kembalikan Uang Saja
NEWS

Tidak Dihukum, Korupsi di Bawah Rp50 juta Cukup Kembalikan Uang Saja

ASKARA - Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin mengungkapkan kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara dan tidak dih ...